KedaiPena.Com– Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang atau UU Pemilu merupakan kewenangan DPR, pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Doli merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang mewacanakan Pemilu 2024 dimungkinkan digelar dengan sistem proporsional tertutup menuai kritik.
“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan Undang-Undang,” kata Doli kepada wartawan, ditulis, Jumat,(30/12/2022).
Doli pun menjelaskan, perubahan UU hanya terjadi jika ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah maupun berdasarkan MK.
Politikus Partai Golkar ini mengaku mendapat informasi ada pihak yang sedabg mengajukan Judicial Review (JR) terkait sistem pemilu itu.
“Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka,” papar dia.
Doli mempertanyakan apakah Hasyim berada di balik JR UU Pemilu tersebut. Bahkan, Hasyim disebut selangkah lebih maju sebelum MK mengeluarkan putusan.
Oleh karena itu, Doli berharap MK dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks.
“Dan pada pembahasannya dilakukan kajian yang cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan jika ingin kembali pada sistem pemilu proporsional tertutup harus melalui kajian mendalam.
“Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam, tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK,” pungkas Doli.
Laporan: Tim Kedai Pena