KedaiPena.Com- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dinilai telah memperlakukan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Iskan Qolba Lubis secara tidak demokratis.
Hal itu terjadi saat Iskan memberikan interupsi dalam rapat paripurna saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menegaskan, jika anggota DPR dalam Peraturan DPR no.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.
Iqbal menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena tidak memberi kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.
“Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Iqbal meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Ia menilai, tindakan Dasco bertentangan dengan demokrasi, apalagi Iskan sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.
“Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama,” tegas Iqbal.
Diketahui, Iskan yang melalukan interupsi di sidang paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh Dasco. Saat Iskan baru bicara 1-2 menit, Dasco sebagai pimpinan sidang paripurna tiba-tiba memotong interupsi.
Padahal Iskan sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Laporan: Tim Kedai Pena