KedaiPena.Com – Direktur Puspol Indonesia Ubedilah Badrun menegaskan rezim Jokowi-JK sangat berlebihan dalam merespon hak konstitusional warga negara untuk menuntut keadilan hukum dalam perkara penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Bahasa penguasa saat ini dalam merespon demonstrasi dengan menggunakan bahasa makar dan aktor politik mirip adalah bahasa penguasa diktator pada masa rezim orde baru pada 25 tahun lalu,” tutur dia kepada KedaiPena.Com ditulis Minggu‎ (27/11).
“Dan tuntutan demonstrasi itu penegakan hukum bukan makar terhadap negara,” lanjut dia.
Menurutnya, kategori makar berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang hukum pidana) ada tiga. Pertama, kata dia, makar untuk menjatuhkan presiden, lalu makar terhadap pemerintahan yang sah untuk digantikan dengan sistem pemerintahan yang baru. Dan terakhir makar wilayah untuk memerdekakan atau melepaskan diri dari negara republik Indonesia.
“Apa yang dilakukan masyarakat pada 4 November lalu dan 2 Desember nanti tidak ada kategori tersebut,” tandas aktivis 98 ini.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan ada isu makar yang berhembus jelang Aksi Super Damai 2 Desember. Namun, sayangnya sumber informasi tersebut tidak jelas.‎
Laporan: Muhammad Hafidh