KedaiPena.Com – Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan, kasus Taat Pribadi cukup menarik. Sebab, biasanya yang disebut sebagai korban adalah orang yang tidak mau menjadi korban.Â
Akan tetapi pada kasus Taat Pribadi, justru para korban ini turut berpartisipasi menjadi korban dan tidak merasa tertipu.Â
Sementara pelaku, dalam hal ini Taat Pribadi berlindung di balik ajaran agama.
‎
Pelaku, Taat Pribadi, kata Adrianus, mencoba menggunakan konsep keimanan sehingga para pengikutnya tidak perlu lagi menanyakan kebenaran perbuatannya.Â
“Dalam kasus Padepokan Dimas Kanjeng, bisa disebut sebagai kelompok kejahatan karena di dalamnya ada tim pelindung yang menjadi eksekutor untuk menjalankan perintah-perintah Taat Pribadi,†tutur Adrianus dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Jumat (7/10).‎
‎
Modus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi, kata dia, hampir sama dengan skema ponzi, dimana kelompok yang bergabung lebih dulu didukung oleh kelompok yang masuk setelahnya. Begitu seterusnya. Pada saat keinginan kelompok yang paling bawah sudah tidak bisa ditampung, mulai timbul permasalahan.Â
“Mulai muncul AG (Abdul Gani) yang mempertanyakan haknya kepada Taat Pribadi. Jadi, tidak heran jika baru pada 2016 kasus ini terungkap,†ujar dia.
(Prw)‎