KedaiPena.Com – Pada tanggal 15 Mei 2017 Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan pulau pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ketiga Nelayan tersebut diduga melakukan pungli di Pantai Perawan Pulau Pari. Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari terkejut dengan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Seribu. Padahal, sebelumnya Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara, kami ingin memperlihatkan didepan polisi dan jaksa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga nelayan, kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian. Sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini,” ujar Matthew pengacara publik LBH Jakarta kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (17/5).
Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2017 tiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo ditangkap Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp5000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Perawan.
“Kami tim hukum sudah melakukan pengecekan di lapangan, Pantai Perawan ini merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Nelayan-nelayan Pulau Pari bersama-sama membuka Pantai Perawan sebagai tempat wisata, untuk menjaga kebersihan maka seluruh warga sepakat membebankan kepada para wisatawan yang berkunjung dikenakan biaya Rp5000,” jelas dia.
“Namun apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar warga tetap mempersilahkan mereka masuk dan tidak memaksa,” sambung dia.
Laporan: Galuh Ruspitawati