KedaiPena.Com – BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke kantor BUMN baja terbesar di Indonesia yakni PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif.
Kedatangan Poempida bersama rekan-rekan BPJS sendiri disambut langsung oleh General Manager (GM)Â Human Capital Planing dan Devlopment PT Krakatau Steel, Mohamad Kohir Aman.
Kedatangan BPJS Ketenagakerjaan ke PT Krakatau Steel sendiri merupakan rangkaian dari kunjungan ke Serang. Pada hari sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Forum Grup Dicussion di Hotel Horrison Ultima Ratu, Serang.
“BPJS Ketenagakerjaan ingin meningkatkan pelayanan dan hubungan dengan mitra salah satunya ialah PT Krakatau Steel,†ujar Poempida dalam pertemuan tersebut.
Poempida pun menambah pelayanan BPJS di BUMN-BUMN harus terus dilakukan. Sekalipun ada persoalan hal tersebut harus diselesaikan.
“Kalau rapi sistem pelayanan di BUMN biasanya yang lain juga akan ngikutin,†tegas Poempida.
Poempida melanjutkan, sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi tugasnya untuk merapikan sistem pelayananan BPJS Ketenagakerjaan dengan mitra.
“Tugas saya adalah untuk melakukan pengawasan penyelenggara dan kekurangan pelayanan. Itu fungsi kerja kita,†tukas Poempida.
Keluhan Krakatau Steel
Dalam pertemuan ini, General Manager (GM) Human Capital Planing dan Devlopment PT Krakatau Steel, Mohamad Kohir Ama menyampaikan sejumlah keluhan aturan hingga urusan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
PT Krakatau Steel mengeluhkan manfaat dari jaminan pensiun yang tidak bisa dirasakan langsung oleh para karyawannya yang akan pensiun pada tahun 2019 nanti. Ya, jika mengacu PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) pertahun 2019 akan di tetapkan pada usia 57 tahun.
Pada PP tersebut memang telah diatur masa waktu usia pensiun yang dimana setiap kelipatan 3 tahun usia pensiun akan bertambah 1 tahun terus berkah hingga batas usia 65 tahun.
Jadi, jika pada 2016 usia pensiun yang ditetapkan pada PP tersebut 56 tahun, maka per Januari 2019 usia karyawan yang pensiun akan berada di usia 57 tahun.
Hal itu berbanding terbalik dengan kebajikan Krakatau Steel yang dimana usia pensiun karyawannya tidak ditetapkan di angka 57 tahun. Dengan mengacu kebajikan tersebut maka para pensiunan di Krakatau Steel yang berusia di bawah 57 tahun akan menikmati manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020.
“Untuk karyawan Krakatau Steel yang usia pensiunnya 56 di tahun 2019 baru akan menerimanya di tahun 2020 saat mereka berusia 57. Ini membuat karyawan resah kenapa tidak bisa mendapatkan manfaat langsung ketika mereka pensiun,†ujar General Manager (GM) Human Capital Planing dan Devlopment PT Krakatau Steel, Mohamad Kohir Aman saat berbincang dengan KedaiPena.Com sesuai pertemuan.
Kohir Aman sendiri mengatakan ada sekitar 300 karyawan Krakatau Steel yang akan baru menerima manfaat dari jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020. Jumlah tersebut berpeluang semakin melebar di tahun-tahun berikutnya karena adanya pertambahan batas usia pensiun sampai dengan usia 65 tahun.
“Jadi nanti pensiunan di KS baru bisa akan menikmati manfaat jaminan pensiun dari BPJS di usia 60 atau 65 padahal dia pensiun sudah dari usia 56. Jadinya aturan ini tidak ‘fair’. Yang namanya ‘fair’ itu seusai pensiun bisa langsung menikmati,†tegas dia.
Kohir Aman berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dapat segera merevisi aturan tersebut dengan membuat batas usia pensiun penerima jaminan pensiun sesuai dengan ketetapan perusahaan- perusahaan masing-masing.
“Harapan kami BPJS itu bisa membuat aturan pensiun sesuai acuan perusahaan masing misalnya perusahaan punya masa pensiun 58 ya 58, kalau 56 ya 56. Ini melenceng dari tujuan karena kita pensiun harusnada penghasilan yang diterima Kalau dia sampai nunggu sampai 9 tahun atau 8 tahun untuk dapat kan tidak sesuai dengan tujuan pensiun,†pungkas dia.
BPJS TK Cari Solusi
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengaku, pihaknya saat ini sedang mencari solusi dari masalah tersebut. Bekas anggota DPR RI ini mengatakan permasalahan ini akan segara diproses secepatnya dalam suatu bentuk revisi aturan
“Solusinya masih dalam kajian. Dan akan diproses secepatnya dalam bentuk suatu revisi,†ungkap Poempida.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang Muallif mengaku agar masalah terkait dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan cepat menemui titik tengah. Mualif mengakui sedari awal dirinya menyosialisakan aturan ini banyak perusahaan yang mengeluh.
“Kita berharap agar di pusat baik DPR hingga BPJS TK pusat dapat menyelesaikan. Artinya di sisi pengambilan kebijakan di pusat bagaimana mejembatani dengan revisi atau dengan langkah tengah untuk masalah ini,†beber dia.
Ingatkan Mandat UU SJSN
Koordinator Gerakan Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail saat dihubungi oleh KedaiPena.Com mengatakan bahwa PP terkait dengan program jaminan sosial tidak sesuai dengan UU SJSN.
Ais begitu ia disapa mengatakan bahwa PP tersebut membuat pelaksanaan program JP tidak sesuai dengan filosofi UU SJSN.
“Yakni derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan penghasilan karena masuk usia pensiun. Karena perlu diingat Jaminan pensiun untuk mempertahankan derajat kehidupan seseorang,†beber Ais.
Ais menekankan, jika pada waktu pensiun yang ditentukan,karyawan tidak bisa mengambil manfaat dari Jaminan Pensiun tersebut, maka nantinya para karyawan tidak mempunyai penghasilan sehingga kemampuan membiayai kehidupannya pun menurun.
“Itu artinya, sama saja negara tidak peduli dengan kehidupan rakyatnya. Negara abai atas tugasnya sebagaimana diamanahkan di Pembukaan UUD1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum,†tandas Ais.
Perlu diketahui program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang beroperasi sejak Januari 2014.
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru beroperasi pada 1 Juli 2015. Perusahaan skala menengah dan besar wajib ikut program pensiun mulai 1 Juli 2015.
Laporan: Muhammad Hafidh