KedaiPena.Com -Â Memasuki 5 hari deklarasi Kampanye damai yang diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 2016 Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah mengingatkan kepada empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, agar tidak berkampanye, dengan menggunakan fasilitas umum dan negara.
Divisi SDM, Parmas, dan Kehumasan KPU Tapanuli Tengah, Masril Tua Rambe menjelaskan, fasilitas umum dan negara yang dilarang untuk berkampanye itu, meliputi, rumah ibadah, sekolah, instansi pemerintahan, maupun kenderaan dinas.
“Boleh bebas, tapi ada larangannya juga, mengganggu ketertiban umum tidak bisa, menggunakan fasilitas umum dan negara juga tidak bisa. Itukan salah satu fasilitas juga yang tidak bisa digunakan para peserta pilkada ini. Contohnya, berkampanye di gereja, masjid, sekolah, kantor pemerintahan, dilarang berkampanye disitu,” jelas Masril kepada wartawan, Rabu (03/11).
Menurutnya, di Pilkada serentak 2017, akan menggunakan dua metode kampanye, yakni, metode kampanye yang difasilitasi KPU Tapanuli Tengah, serta kampanye yang difasilitasi oleh pasangan calon kepala daerah.
Sementara tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, kata Masril, sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016 lalu, dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2017 mendatang.
(Har/Prw)‎