KedaiPena.Com ‎- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Senin ‎(24/10) pagi resmi menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta pada ‎Pilkada Kota Jayapura, 2107 mendatang.
‎
Masing-masing adalah pasangan petahana Benhur Tomi Mano-Rustam Saru, dan pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam.
Penetapan KPU itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pengumuman ‎hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jayapura ‎tahun 2017 di salah hotel di Kota Jayapura.
“Proses pengumuman hasil penetapan calon ini merupakan titik awal dari ‎proses tahapan KPU dalam Pilkada serentak jilid ke-II tahun 2017,†‎kata Ketua KPU Kota Jayapura, Yermias Numberi, usai penetapan pasangan
calon.
Ia melanjutkan, dalam penetapan KPU ini ada pasangan bakal calon yang ‎ditetapkan sebagai calon atau peserta di Pilkada Kota Jayapura, dan ‎ada juga bakal calon yang tidak lolos menjadi calon di Pilkada Kota ‎Jayapura.
Untuk itu, Ia berpesan kepada pasangan bakal calon, yang tidak lolos ‎menjadi calon untuk menerima hasil penetapan KPU ini.‎
(Icahd)‎