KedaiPena.Com – Komisioner KPU Tapteng, Divisi Teknis Penyelenggara, Timbul Panggabean menegaskan, pihaknya siap menghadapi apapun keputusan PTUN Medan terkait gugatan Buyung Sitompul.
“Ya kalau kita, tentu siap menghadapi apapun putusan dismissal PTUN itu, apakah hakim menerima atau menolak, ya kita lihat saja nanti,†ujar Timbul saat ditemui di Kantor KPU Tapteng jalan Marison, Pandan, Rabu (19/4).
Sementara itu, disinggung sidang Dismissal yang telah digelar kemarin di PTUN Medan, Timbul menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan sebagaimana yang diminta oleh Hakim.
“Ya, misalnya proses seperti apa, ya kita dijelaskan, ada lebih dari 10 pertanyaan lah,†ujar Timbul.
Diketahui, calon Bupati Tapteng nomor urut 4, Buyung Sitompul agaknya masih belum menerima hasil Pilkada Tapteng 2017 yang telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2017-2022.
Buyung pun melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Panitera PTUN pun melakukan pemanggilan kepada tergugat KPU Tapteng pada hari ini, Selasa (18/4) dengan materi mendengarkan keterangan.
Dalam surat PTUN Medan bernomor 45/G/2017/PTUN-MDN disebutkan bahwa objek yang disengketakan yakni terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat. NB. Agar membawa objek sengketa, SK Komisi KPU Tapteng nomor: 24/Kpts/KPU-Kab-002.434687/ Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017,†jelas surat tersebut.
Diketahui pula, usai digelarnya Sidang Dismissal itu, PTUN akan kembali menggelar sidang lanjutan 25 April mendatang dengan agenda pembacaan putusan Dismissal.
Laporan: Dom