KedaiPena.Com – Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Timbul Panggabean mengatakan, pihaknya belum menerima pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK RI.
“Yang ada sama kita itu surat tanda terima penyerahan LHKPN itu, dan itu sesuai dengan PKPU nomor 9,” kata Timbul saat dihubungi KedaiPena.Com melalui telepon, Jumat (5/11).
Terkait itu, Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Indrayati menerangkan bahwa secara mekanisme, KPK menghimbau agar KPU daerah sebagai penyelenggara Pilkada mengirimkan daftar pasangan calon yang telah ditetapkan.
Selanjutnya KPK mengirimkan pengumuman LHKPN atas nama-nama tersebut kepada KPU di daerah untuk kemudian diumumkan oleh calon atau KPU sesuai tahapan Pilkada 2017.
Ditanya apakah pengumuman tersebut telah dikirimkan kepada KPU daerah, khususnya kepada KPU Tapteng, Yuyuk mengaku itu sudah dikirimkan.
“Sudah. Silakan lihat tahapan Pilkada ya. Sekali lagi, penyelenggara Pilkada adalah KPU, lebih baik anda bertanya kepada KPU sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Yuyuk.
Untuk diketahui, selain penegasan agar LHKPN tersebut diumumkan kepada publik baik oleh pasangan calon maupun KPU di daerah, KPK sendiri telah mengumumkannya LHKPN tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jumlah harta kekayaan masing-masing calon di Pilkada seluruh Indonesia, dapat melihatnya di http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/pantau-pemilihan-kepala-daerah-2017.
(Dom)