KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng memusnahkan Sisa Surat Suara, Surat Suara yang mengalami kerusakan serta Hologram yang tak terpakai. Pemusnahan dilakukan dengan membakar Surat Suara itu di depan kantor KPU Tapteng, Selasa (14/2).
Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Timbul Panggabean merincikan, Sisa Surat Suara berjumlah 1.435 lembar sementara Surat Suara yang rusak berjumlah 47 lembar dan Hologram sebanyak 58 lembar.
“Di PKPU diatur seluruh yang sisa harus dimusnahkan, pakai berita acara yang disaksikan Panwas dan Polisi, kita hanya melaksanakan mekanisme di Undang-undang,†terang Timbul.
Ia menyebutkan, pemusnahan itu dilakukan agar Surat Suara tersebut tidak disalahgunakan.
“Supaya jangan ada penyalahgunaan, jangan ada masalah di kemudian hari,†katanya.
Pantauan, Kapolres Tapteng, AKBP Hari Setyo Budi, Panwas Tapteng dan sejumlah komisioner KPU Tapteng tampak hadir dalam pemusnahan tersebut.
Laporan: Dom