KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah mengundur jadwal penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 sesuai dengan jadwal sebelumnya tanggal 08 hingga 10 Maret 2017.
Devisi SDM, Parmas dan Kehumasan KPU Tapteng, Masril Tua Rambe menjelaskan, pengunduran tersebut disebabkan belum turunnya Surat Keterangan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadwal penetapan calon terpilih diundur karena belum turunnya surat keterangan dari MK. Kemungkinan besar surat tersebut turun tanggal 13 Maret 2017, mengingat MK melaksanakan sidang pertama terkait hasil sengketa pilkada sertentak tahun 2017,” terang Masril kepada wartawan di Pandan, Selasa (7/3).
Masril mengatakan, KPU Tapteng sudah merencanakan jadwal penetapan calon terpilih pada tanggal 8 Maret 2017. Namun, rencana itu terpaksa diundur mengingat surat KPU RI yang menjelaskan bahwa Paslon yang tidak ada perselisihan harus mendapat surat dari Mahkamah Konstitusi, terkait tidak terdaftarnya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dimana surat keterangan tidak terdaftarnya perkara perselisihan hasil pemilihan akan diterbitkan oleh MK pada tanggal 13 Maret.
“Untuk itu berdasarkan surat dari KPU RI, kami sudah melakukan penyesuaian kembali tentang tahapan dan jadwal penetapan Paslon terpilih. Dengan mengubah keputusan tentang tahapan dan jadwal Paslon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan,” katanya.
Masril menambahkan, sesuai keputusan KPU Tapanuli Tengah nomor 23/Kpts/KPU-Kab-002.434687/tahun 2017, bahwa penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan yakni tanggal 14 hingga 16 Maret. Sedangkan pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon pada tanggal 15 hingga 17 Maret 2017. Selanjutnya, KPU Tapteng menyerahkan hasilnya ke DRPD untuk selanjutnya di usulkan proses pelantikannya ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur.
“Jadi kami meminta masyarakat Tapteng agar bersabar, karena putusan ini bukan putusan yang dikeluarkan KPU, melainkan aturan dari MK yang menegaskan, setiap kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2017, wajib mendapat surat yang menegaskan tidak ada gugatan atau sengketa pilkada dari MK,†kata Masril.
Laporan: Dom