KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2017 sebesar Rp2.146.812.681 ke kas pemerintah daerah.
“Untuk pelaksanaaan Pilkada Tahun 2017, KPU Tapteng menerima hibah sebesar Rp27.397.478.000 sesuai dengan NPHD, namun yang terealisasi sebesar Rp.25.250.666.319 sehingga sisa anggaran Rp2.146.812.681 kami dikembalikan ke Pemkab Tapteng sebagai pemberi hibah,” ujar Ketua KPU Tapteng melalui Devisi SDM dan Kehumasan KPU Tapteng Masril Tua Rambe kepada sejumlah Wartawan di Pandan, Rabu (6/9).
Pengembalian sisa dana Pilkada Tapteng tahun 2017 menurut Masril telah di transfer ke rekening 001 atas nama Bupati Tapanuli Tengah tanggal 16 Agustus 2017. Sedangkan bukti transfer atau bukti pengembalian sisa dana tersebut langsung diserahkan kepada Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Senin (4/9) kemarin.
“Kita sudah serahkan bukti transper pengembalian sisa dana Pilkada Tapteng kepada Bupati,†katanya.
Menurut dia, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Tapteng telah selesai sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2017. Selanjutnya, kewajiban bagi KPU untuk membuat laporan, yaitu laporan pelaksanaan tahapan pemilihan dan laporan penggunaan dana hibah.
Ia mengatakan laporan penggunaan anggaran diserahkan ke Pemkab melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sementara laporan pelaksanaan tahapan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui KPU RI dan KPU Sumatera Utara.
“Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 51 Tahun 2015, pengembalian sisa anggaran Pilkada dilakukan paling lama tiga bulan setelah tahapan pemilihan tersebut selesai. Sedangkan tahapan Pilkada Tapteng selesai sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 22 Mei 2017. Dan kita kembalikan tanggal 16 Agustus 2017,” katanya.
Ditambahkannya,  adapun penyebab anggaran Pilkada Tapteng di kembalikan selain karena efisiensi dan efektifitas selama proses tahapan. Pada saat perencanaan awal, diplot untuk tujuh pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada tahun 2017, ternyata hanya empat pasangan calon.
“Kemudian tidak ada permohonan gugatan hasil pemilihan di MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga anggaran untuk advokasi hukum tidak terserap, dan ada pengurangan masa kerja penyelenggara ad hoc selama satu bulan.†Tambahnya.
Laporan: Dom