KedaiPena.Com – Komisioner KPU Tapteng divisi Hukum Timbul Panggabean menghimbau agar pemasangan baliho, spanduk dan poster para kandidat bakal calon yang ingin maju dalam pilkada Tapteng 2017, mempertimbangkan aspek estetika dan keindahan.
Hal itu dikatakan Timbul kepada wartawan, Senin (23/5) terkait maraknya pemasangan spanduk, baliho, poster para kandidat bakal calon di berbagai sudut jalan yang dinilai mengesampingkan estetika.
“Kita (KPU Tapteng-red) hanya menghimbau saja, supaya masing-masing yang berkeinginan maju, agar menjaga estetika, keindahan, menjaga pengguna jalan, dan mari saling menjaga, misalnya jangan saling merusak,” kata Timbul kepada wartawan di Pandan, Senin (23/5).
Terkait penertiban spanduk dan baliho para kandidat, Timbul menegaskan hal tersebut merupakan ranah pemerintah daerah.
“Terkait tanggapan masyarakat soal baliho yang beredar sekarang, photo, spanduk, yang banyak tidak menjaga estetika, bukan ranahnya KPU, belum ranahnya KPU. Dan soal ketertiban umum, itu kan sebenarnya ranah pemda,” ungkap Timbul.
Sebelumnya Timbul menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk Baliho dan Spanduk memang menjadi kewenangan KPU.
“Baliho hanya 5 per kabupaten, tapi ini ada keinginan untuk merevisi, ada yang menginginkan kembali kepada calon yang bersangkutan, tapi apapun keputusannya kita (KPU Tapteng-red) ikut apa yang diputuskan apakah dikembalikan ke calon atau KPU,” kata Timbul.
Begitupun lanjut Timbul, kewenangan pengadaan APK itu dilakukan setelah pasangan calon ditetapkan.
“Karena kan belum masuk pada rezim Pilkada, tapi begitu penetapan pasangan calon, disitu kita akan bekerjasama dengan panwaslu untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
(Dom)