KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menyelenggarakan Sosialisasi tatacara Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 bagi Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Tapanuli Tengah, di PIA Hotel Pandan, Senin (29/8).
Komisioner KPU Tapteng Kordinator Divisi Teknis, Timbul Panggabean menjelaskan, sosialisasi tersebut mengingat tahapan Pemilukada tahun 2017 sudah memasuki tahapan penyelenggaraan.
“Tujuan sosialisasi ini adalah supaya partai politik ataupun pasangan balon independen dapat memahami tentang tata cara pencalonan, sehingga saat pendaftaran calon bupati nanti, 21 – 23 September 2016, tidak terjadi kesalahan administrasi. Apalagi, saat pemeriksaan kesehatan nanti, akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Timbul.
Sementara itu, Koordinator Devisi SDM Sosialisasi Masril Tua Rambe dalam paparannya mengatakan, untuk pencalonan kepala daerah merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menurutnya, seluruh Parpol hendaknya mengacu kepada PKPU tersebut mulai dari syarat pencalonan, penelitian dokumen persyaratan, proses pendaftaran, penetapan paslon, sampai dengan larangan dan sanksi.
“Peraturan dan perundangan – undangan yang disosialisasikan KPU, yakni, PKPU Nomor 05 tahun 2016, terkait tata cara pencalonan kepala daerah, baik dari jalur perseorangan, maupun partai politik atau gabungan partai politik,” kata Masril.
Dikatakan, beberapa item syarat pencalonan yang disosialisasikan KPU diantaranya, tentang syarat dukungan balon bupati jalur partai politik atau gabungan partai politik, serta visi misi pasangan balon bupati, yang mengacu terhadap rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Acara itu juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan, Ketua Partai maupun utusan pengurus Parpol se-Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah, Paslon perseorangan Pastor Rantinus Manalu,  tim paslon Buyung Sitompul, dan tim paslon Awaluddin Rao.
(Har/ Dom)