KedaiPena.Com – Komisioner KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah, Divisi Bidang SDM Parmas dan Kehumasan, Masril Ramb  menjelaskan, bagi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak bertemu dengan pemilih dalam penyebaran surat pemberitahuan model formuir C6 tersebut wajib dilaporkan dan diserahkan oleh ketua KPPS kepada PPS selambat2nya H-1.
“Jadi kami dokumen itu harus sampai ke pemilih, kalau tidak harus dilaporkan kembali PPS selambat-lambatnya pada H-1, untuk dibuatkan berita acara model D1 yaitu formulir C6 yang tidak terdistribusi,” kata Masril kepada wartawan di Pandan, Senin (13/2).
Dikatakan, bila dokumen formulir C6 yang tidak terdistribusi dikarenakan alasan yang jelas, seperti pemilih meninggal dunia, tidak diketahui atau pindah, maka dokumen C6 tersebut wajib dilaporkan dan diserahkan oleh ketua KPPS kepada PPS selambat2nya H-1.
“Namun, bila pemilih saat penyerahan tersebut (formulir C6-red) tidak berada ditempat, maka penyampaian formuir dokumen C6 bisa diberikan kepada keluarganya,” kata Masril.
Menurutnya, formulir dokumen C6 atau yang disebut-sebut sebagai undangan tersebut sebenarnya hanyalah surat pemberitahuan dari KPPS untuk memilih pada hari yang sudah ditentukan. “Jadi tidak benar kalau tidak dapat C6 tidak bisa memilih,” sebutnya.
Lanjut Masril, bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan formulir C6, tapi terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih masih tetap bisa memilih memberika hak suaranya di TPS.
“Itu perlu diluruskan. Sebenarnya tanpa undangan (C6) pun, pemilih tetap bisa memilih, namun yang bersangkutan harus tercatat di daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Masril.
Sementara, Masril berharap masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan baik, khususnya yang baru memasuki usia memilih, agar bisa belajar dari pengalaman-pengalaman yang ada selama ini.
“Untuk pemilih yang baru pertama kali memilih diminta untuk tidak terpengaruh dengan berbagai hal negatif yang bisa mengganggu kalian menggunakan hak pilih sesuai hati nurani,” harapnya.
Laporan: Har