KedaiPena.Com – Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Timbul Panggabean, memastikan Disdukcapil Tapteng telah menyiapkan form dalam bentuk Surat Keterangan, yang dibutuhkan para pendukung calon perseorangan di Pilada Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Ya, tadi kita sudah kordinasi ke Disdukcapil, akan ada formulir, dan mereka harus menyiapkan, dan mereka sudah siap,†kata Timbul kepada KedaiPena.Com di Pandan, Senin (25/7).
Sebelumnya, Timbul mengatakan, terkait perubahan dalam UU Pilkada sebagaimana yang sudah disahkan dalam UU nomor 10 tahun tahun 2016, perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, beberapa hal memang masih membutuhkan penyampaian lebih jauh. Salah satunya terkait pasal 41 ayat 3 terkait dukungan bagi calon perseorangan.
“Kita menduga, bahwa belum semua orang mengetahui, jadi perlu kita sampaikan,” kata Timbul.
Menurut Timbul, pada pasal 43 ayat 3 itu, disebutkan bahwa dukungan bagi calon perseorangan dibuktikan dengan menggunakan KTP elektronik, atau juga dengan menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat. Keterangan itu menyangkut kebenaran domisili yang bersangkutan.
“Ada di pasal itu, disebutkannya, dukungan perseorangan itu pakai KTP elektronik, atau surat keterangan dari Dukcapil, tapi sifatnya Surat Keterangan, dan juga boleh didukung oleh KK,†terang Timbul.
Timbul menjelaskan, bagi yang mengurus Surat Keterangan dari Disdukcapil, hanya bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP namun telah berdomisili selama setahun di satu Desa atau Kelurahan. Selain harus berdomisili, yang bersangkutan juga harus terdaftar di DPT Pilpres 2014 lalu.
“Jadi kan DPT Pilpres 2014, berarti dia sudah berdomisili di situ lebih dari tahun. Kalau sudah ada KK nya dan lama tinggal disitu, tak perlu lagi mengurus ke Desa dan Kelurahan,†terangnya.
Lebih jauh Timbul mengatakan, kordinasi yang dilakukan dengan Disdukcapil itu juga menyangkut potensi kecurangan dalam mengeluarkan Surat Pernyataan. Ia meminta para kepala Desa maupun lurah tetap obyektif.
“Kita minta di wanti-wanti, agar jangan ada pemberian pengantar dari desa atau kelurahan itu karena sentimen. Ya, bisa saja karena sentimen, surat pengantar tidak di berikan,” kata Timbul.
Diketahui, tahapan-tahapan pilkada kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tahun 2017 terus bergulir. Khususnya bagi pasangan calon perseorangan, tahapan penyerahan berkas pencalonan akan segera dibuka. Yakni, tanggal 6 hingga 10 Agustus mendatang.
(Dom)