KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah menyebutkan, akan membagikan undangan pencoblosan atau formulir C6 melalui anggota petugas KPPS kepada seluruh pemilih yang sudah terdaftar pada H-3 sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
“Petugas KPPS akan membagikan Formulir C6 pada saat H-3 sebelum hari pencoblosan,” ujar Komisioner Divisi SDM dan Kehumasan, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah,Timbul Panggabean saat pelaksanaan Bimtek Terpadu tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi hasil perhitungan suara di Aula Via Hotel Pandan, Jum’at (27/1).
Timbul menjelaskan pembagian di H-3 dilakukan agar jarak waktu antara surat undangan diterima oleh pemilih dengan hari pencoblosan tidak terlalu jauh dan menghindari potensi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Agar jarak waktu dekat dan tidak lupa atau bahkan bisa hilang saat hari pencoblosan tiba,” ujar Timbul.
Timbul menambahkan, guna menghindari potensi kecurangan dan menimalisir terjadinya penyalahgunaan C6 tersebut, pihaknya mengaku sudah berkordinasi dengan Panwas dan saat menjalankan Formulir C6 nanti, petugas KPPS akan berjalan bersamaan dengan pengawas TPS.
“Kalau petugas KPPS mengeluarkan formulir C6, maka nanti petugas pengawas TPS meberikan lembaran kepada pemilih yang isinya adalah seluruh pasal-pasal ancaman pidana jika menyalahgunakan C6 atau menggunakan hak pilih orang lain termasuk tentang ancaman pidana bila melakukan money Politik nantinya,”ujarnya.
Sementara, untuk seluruh formulir C6 yang tidak terdistribusi nantinya, Timbul juga menegaskan kepada petugas KPPS supaya segera mengembalikannya kepada PPS pada tanggal 14 Februari harus lengkap dengan berita acanya, seperti tidak memenuhi syarat, yakni sudah pindah, meninggal dunia atau sudah menjadi anggota TNI/Polri.
“Jadi harus ada penjelasan, tidak boleh formulir C6 itu kembali ke PPS tanpa ada isi, kalau C6 itu kembali tanpa ada isi, berarti itu tidak dijalankan,” tegasnya.
Laporan: Har