KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) menyepakati batasan ndana kampanye setiap pasangan calon di pilkada sebesar Rp26,5 miliar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taufiq MZ menyatakan, angka tersebut merupakan besaran modal dana kampanye pasangan calon yang
dikeluarkan hasil kesepakatan bersama KPU, Bawaslu dan tim pemenangan Paslon.
“KPU, Bawaslu, dan tim pasangan calon sepakat di angka Rp26,5 miliar atau tepatnya Rp26.543.800.000,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Minggu, (4/10/2020).
Taufiq mengatakan, dalam kesepakatan terbaru tersebut dipertimbangkan perhitungan kebutuhan batas dana kampanye pasangan calon dengan pertimbangan dalam situasi pandemi.
“Angka tersebut sudah final, berdasarkan hasil perhitungan bersama sesuai kebutuhan untuk kampanye. Kami semua sepakat bawah batas maksimal kampanye itu Rp26,5 miliar,” jelas dia.
Taufiq uraikan, perhitungan dana batas kampanye merupakan hasil dari sejumlah komponen diantaranya biaya mendatangkan massa maksimal 50 orang.
Kemudian kata dia, biaya alat peraga kampanye seperti baliho yang hanya boleh dipasang ukuran 3×5 meter maksimal lima dengan aturan dua kali pemasangan.
“Untuk spanduk itu ukurannya hanya boleh 1.5X7 meter, dengan jumlah spanduk dua spanduk satu
kelurahan, dengan jumlah pemasangan dua kali. Dan untuk umbul-umbul itu ukurannya 5X1.5 meter, dengan jumlah 20 satu kecamatan dengan jumlah
pemasangan sebanyak dua kali,” paparnya.
Dia menjelaskan, KPU yakin dengan aturan seperti ini setiap pasangan calon memiliki jumlah alat peraga kampanye (APK) yang sama.
“Dengan begini kan jadi jumlahnya itu sama, tidak ada yang terlalu berlebihan tidak pula ada yang sedikit, ini lebih mempertimbangkan azas keadilan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan