KedaiPena.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Taufiq MZ menyatakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel ditunda.
Hal tersebut, kata Taufiq sapaanya, lantaran MK menerima gugatan sengketa hasil pilkada Tangsel yang diajukan oleh Tim Muhammad-Saraswati.
“Dari empat wilayah yang telah melaksanakan Pilkada wilayah Banten, baru Cilegon dan Kabupaten Serang yang sudah menetapkan hasilnya,” ujarnya kepada KedaiPena.Com, Selasa, (26/1/2021).
Kendati demikian, lanjut Taufiq, beberapa daerah di Banten yang sudah menetapkan lantaran laporan ke MK perihal dua Pilkada tersebut tidak diterima.
“Contohnya Serang dengan Cilegon yang sudah menggelar pleno penetapan Walikota atau Bupati terpilih. Lima hari sehabis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ternyata dua kabupaten dan kota itu tidak teregistrasi,” ungkapnya.
“Bagi yang tidak ada teregistrasi artinya kabupaten kota harus melaksanakan penetapan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati,” tambah dia.
Taufik menerangka, berbeda hal penggugat Pilkada Tangsel diterima yang oleh MK. Penetapannya ditunda menunggu proses di MK, dan setelahnya KPU harus menjalankan rekomendasi dari hasil persidangan di MK.
“Mengenai sidang gugatan Pilakda Tangsel akan digelar di MK, pada hari Jumat 29 Januari 2021 dan untuk Kota Tangsel bersama Pandeglang belum, yang jelas sidang pemeriksaan berkas itu tanggal 29,” tandasnya.
Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Muhamad-Rahayu Saraswati belum menyerah dalam pertarungan Pilkada Tangsel 2020. Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad-Saraswati resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tangsel 2020.
“Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: – (kosong),” bunyi informasi singkat di laman resmi MK.
Laporan: Sulistyawan