KedaiPena.Com- KPU Kota Tangsel mengingatkan, agar pasangan calon baik tim kampanye dan relawan tidak memakai metode politik SARA untuk memperoleh kemenangan di masa tenang pilkada 2020. Apabila, terbukti maka akan dikenakan delik ujaran kebencian ataupun pidana.
“Tidak boleh kan jelas, kampanye itu kan jelas ya, salah satu nya tolak money politik, politisasi SARA, serta politisasi Agama,” tegas Komisioner KPU Kota Tangsel bidang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ade Wahyu, di Bintaro, Tangsel, ditulis, Minggu, (6/12/2020).
“Jika memang ada teman-teman yang merasa dirugikan, dengan isu-isu SARA, sekarang silakan saja menempuh jalur institusi yang telah ditentukan. Terkait dengan isu SARA,” sambung Ade.
Ade menilai, pihak- pihak yang akan menggunakan isu SARA hingga politik agama akan mencederai semangat kota Tangsel yang berbudaya.
“Artinya kalau pilkada berbudaya itu, kalo kata budaya itu kan suatu hal hal yang positif untuk bagaimana mencari simpatik, mencari dukungan, dengan cara-cara elegan, contohnya tolak money politik dan sebagainya,” jelas Ade.
Ade memastikan, bahwa akan ada punishment untuk pihak- pihak yang mencoba untuk menggunakan isu SARA.
“Karena politik SARA bisa masuk dalam delik ujaran kebencian, dan bisa dipidana.Sama halnya dengan yang kemarin relawan yang dituntut 3 tahun penjara terkait dengan money politik. itu kan jelas, dan itu ada pelapornya dan kemudian juga ada buktinya,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan
.