KedaiPena.Com – Lembaga survei yang mendaftar ke KPU Tangerang Selatan (Tangsel) tidak boleh melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) manapun.
Hal tersebut disampaikan KPU Tangsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ade Wahyu Hidayat saat diminta keterangan mengenai soal lembaga survei atau penghitungan cepat, pada, Senin, (30/11/2020).
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada delapan lembaga survei dan penghitungan cepat yang mendaftar ke KPU Kota Tangsel.
“Delapan lembaga survei tersebut diantaranya, Konsep Indonesia, Jaringan Cyrus Indonesia, Indo Barometer, Jaringan Suara Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, Media Survey Nasional dan Voxpol Center Research and Consulting,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, bagi lembaga survei atau penghitungan cepat yang mendaftar ke KPU harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Persyaratan yang dimaksud diantaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan,” jelasnya.
Dia mengatakan, adapun syarat lainnya, lembaga survei harus tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jejak pendapat.
“Sementara bagi lembaga pemantau pemilihan, harus bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Tangsel dengan cakupan wilayah pemantauannya,” lanjutnya.
“Yang jelas lembaga survei harus terakreditasi. Mereka juga harus benar-benar independen dan tak boleh memihak agar informasi yang mereka publish dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak membuat opini yang tidak benar di masyarakat,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan