KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan aturan tentang diperbolehkannya konser saat kampanye Pilkada 2020 belum final. KPU bakal merevisi aturan terkait agar konser saat kampanye tidak melanggar protokol kesehatan.
“Pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya. Jadi kami bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya, yang sedang kami mau revisi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, kepada awak media, Minggu (20/9/2020).
Viryan menerangkan, dalam revisi aturan nanti, konser tidak dilakukan di area terbuka. Konser saat kampanye Pilkada 2020 bisa diselenggarakan secara virtual untuk menekan penularan COVID-19.
“Jadi semua hal yang bersifat tidak protokol COVID-19, dilaksanakan secara daring, termasuk diantaranya konser,” ungkap dia.
KPU, kata dia, telah mendengar masukan dari banyak masyarakat terkait dibolehkannya konser saat kampanye. Mayoritas masukan itu menginginkan kampanye dilaksanakan secara tepat dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
“Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut,” kata dia.
Sebagai catatan, konser memang dapat diselenggarakan saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu seperti tertuang di dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Laporan: Muhammad Hafidh