KedaiPena.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pertimbangkan langkah hukum jika KPU masih bertahan dengan format debat Pilpres 2024 yang baru. Dalam format debat yang disampaikan KPU disebutkan tak ada sesi khusus debat calon wakil presiden.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari pertemuan dengan pihak KPU terkait debat capres-cawapres. Namun ia masih berhadap KPU kembali pada aturan UU dan aturan KPU sehingga debat tetap berjalan seperti sedia kala.
“Tapi kalau itu yang terjadi, saya ingin berkata TPN mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum yang tersedia menurut aturan undang-undang,” kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).
Ia menyatakan TPN Ganjar-Mahfud keberatan dengan keputusan KPU bahwa debat tidak digelar secara terpisah dalam lima kali kesempatan.
Menurut Todung, debat lima kali dengan dihadiri capres dan cawapres menyimpang dari ketentuan yang diatur pasal 277 UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 50 Per KPU Nomor 15/2023. Jika sesuai aturan tersebut, debat dilangsungkan lima kali dengan format debat capres sebanyak tiga kali dan debat cawapres sebanyak dua kali.
“Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat. Debat tetap tiga kali capres dan dua kali cawapres. Kalau Ketua KPU dan KPU mengubah itu, dia harus ubah undang-undangnya,” katanya.
Laporan: Ranny Supusepa