KedaiPena.Com – Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, mengatakan, pemungutan suara atau pencoblosan ulang di tiga TPS yang melakukan pelanggaran akan dilaksanakan paling lama empat hari setelah pencoblosan pada tanggal 9 Desember kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh M Taufiq setelah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel tentang PSU di 3 TPS.
“Rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih. Kami sudah instruksikan PPK di dua Kecamatan rakor dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS nya,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Jumat, (11/12/2020).
“Paling lama 4 hari setelah Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara pada Rabu, 9 Desember 2020 maka paling lambat tanggal 13,” sambungnya.
Ia menerangkan, hingga kini KPU Kota Tangsel tengah mempersiapkan keperluan untuk pelaksanaan PSU. Jika terhitung 4 hari setelah tanggal 9, maka pencoblosan akan dilakukan Minggu, (13/12/2020).
Dia pun meminta , agar KPPS yang terbukti melanggar prinsip dalam Pemilu untuk tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU.
“Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu atau kode etik segera diproses dan tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan