KedaiPena.Com –Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengungkapkan, usungan calon peserta Pilkada 2017 di Papua yang diusung dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dicoret atau dibatalkan.
“Semua dukungan PKPI kepada semua calon dicoret atau dibatalkan.
Sehingga kalau kurang dari syarat minimal pencalonan, maka gugur.
Jadi PKPI memang tidak diterima untuk dukung calon,†kata Komisioner KPU Papua, Musa Sombuk kepada wartawan di Jayapura, Senin (9/01) Petang.
Disebutkan, terdapat 11 kabupaten dan kota di Papua yang berpartisipasi pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.
Diantaranya, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yapen, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Mappi.
Sombuk menegaskan bahwa semua calon mempunyai hak yang sama dalam mendapat dukungan dari partai politik berdasarkan syarat pencalonan di sebelas kabupaten itu.
“Namun ketika terjadi pengurangan dukungan partai poltik dan syarat pencalonan tidak terpenuhi maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,†katanya.
Laporan: Ichad