KedaiPena.Com ‎-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengambil-alih semua tahapan dan proses yang berlansung di Pilkada Kabupaten Sarmi pada pilkada serentak jilid II 15 Februari 2017 itu.  ‎
Pengambil-alihan proses pilkada di Kabupaten Sarmi oleh KPU Papua, lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Yoshep Twenty (ketua KPUD Sarmi) sehingga berimbas pada semua anggotanya.  ‎
“Kasus yang menimpa komisioner KPUD Sarmi itu terkait kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu legislatif sehingga berujung pada sanksi dari DKPP,†kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy kepada wartawan, Senin (19/9) petang di Jayapura. Â
‎Selain itu, lanjut Arisoy, walaupun ada beberapa komisioner KPUD Sarmi yang tidak disangsi oleh DKPP. Namun beberapa orang itu pun juga diragukan oleh masyarakat Sarmi dan Pemda Sarmi sendiri pun sudah tidak percaya lagi pada beberapa komisioner KPUD Sarmi itu.‎
Sehingga kami (KPU Papua) hadir tuk mengambil alih semua tahapan dan proses yang berkaitan dengan keberlangsungan Pemilukada jilid II 2017.‎
(Icahd/Prw)