KedaiPena.com – Usai terbitnya Keputusan Menkumham yang mengesahkan Muhammad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum PPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pihak PPP untuk melakukan penyesuaian kepengurusan dalam dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota KPU Idham Holik menyatakan sesuai ketentuan Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2024, partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
“Sekiranya ada pergantian SK Kemenkumhan sampai tanggal 14 September, maka kami akan menggunakan ketentuan pasal 46 ,” kata Idham, Minggu (11/9/2022).
Idham mengatakan KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran partai partai politik calon peserta pemilu.
“Termasuk PPP yang dokumen pendaftarannya ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa,” ucapnya.
KPU menjalankan seluruh tahapan pemilu 2024 termasuk verifikasi administrasi dengan pendekatan legal formal. Dokumen pendaftaran yang diterima dan diproses KPU adalah dokumen pendaftaran berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yakni dokumen berdasarkan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Kami saat ini sedang memproses verifikasi dokumen pendaftaran partai politik termasuk termasuk juga PPP. Kami berpegangan pada pendekatan legal formal,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa