KedaiPena.Com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Zaenal Muttaqin mengatakan pihaknya, akan melakukan rekapitulasi dan penetapan dalam rapat terbuka hasil pilkada Kabupaten Serang.
“KPU Kabupaten Serang akan melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan surat suara dalam rapat terbuka,” ucap Zaenal Muttaqin, Selasa (15/12/2020).
Ia mengatakan, jika terdapat gugatan dari keputusan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya harus menunggu sampai proses gugatan tersebut selesai baru dapat menetapkan pasangan calon terpilih.
“Kalau sudah di tetapkan ada peluang untuk calon yang kalah atau pihak lain untuk melakukan koreksi terhadap putusan kita secara konstitusional atau melakukan gugatan ke MK, tapi tentu MK juga harus mempertimbangkan syarat-syarat formil yang memang dilakukan para penggugat,” tambahnya.
Selain itu, Kata Zaenal, jika tidak tedapat gugatan di MK, maka pihaknya dapat dengan segera menetapkan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) keluar.
“Kalau misal tidak ada gugatan di MK nya, itu kalau tidak salah lima hari setelah BRPK keluar,” katanya.
Menurut dirinya, pihaknya telah melakukan progres dalam semua tahapan pilkada serentak ini hampir 100%, baik dari proses sebelum dan setelah pemungutan surat suara.
“Progres yang kita lakukan ini sudah hampir 100%, seharusnya memang pada hari pemilihan itu data sudah bisa masuk semua akan tetapi karena terkendala oleh server dan lainnya sehingga banyak yang di eksekusi di kecamatan dan prosesnya baru melejit di tingkat kecamatan,” jelasnya
Dirinya juga, mengapresiasi kepada petugas-petugas penyelenggara pilkada kabupaten Serang lantaran tidak ada TPS yang melakukan pemungutan ulang surat suara.
“Di kabupaten Serang ini tidak ada TPS yang melakukan pemungutan ulang, dan ini menunjukkan kredibilitas penyelenggara kita yang dibawah. Artinya mereka memahami dan mengerti terkait dengan apa yang dilakukan di TPS dan yang tidak harus dilakukan di TPS,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, jika terdapat sedikit ketidakpahaman petugas penyelenggara pilkada dapat berdampak pada kualitas pilkada.
“Karena sedikit ketidak pahaman dapat menyebabkan pemungutan ulang kalau terjadi secara administrasi yang tidak benar, dan itu juga dapat berimbas kualitas pilkada,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi