KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura akhirnya menetapkan satu pasangan calon di Pilkada Kota Jayapura. Hal itu diakui KPU Kota Jayapura, setelah kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi yang kami ajukan ke MA tentang hasil penetapan dua calon di Pilkada Kota Jayapura yakni nomor urut satu BTM-Harus dan nomor urut dua BMD-Alam, namun kasasi yang kami ajukan itu ditolak oleh MA, maka Pilkada Kota Jayapura hanya satu pasangan calon yakni, Benhur Tomi Mano-Rustam Saru” kata Ketua KPU Kota Jayapura, Yermias Numberi kepada wartawan di Kantor KPU Tanah-hitam Jayapura, Jumat (13/1) Petang.
Dikatakan, Yermias, putusan atau penolakan kasasi kami ke MA itu diterima tertanggal 9 Februari 2017, dan kemudian tanggal 11 Februari 2017. “Kami melalukan pleno tuk menetapkan satu pasangan calon di Pilkada Kota Jayapura,†terangnya.
Ia menjelaskan, selaku penyelanggara pihaknya sudah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap pasangan calon, mulai dari proses pendaftaran calon, verifikasi berkas calon hingga penetapan calon.
“Bahkan hasil penetapan calon pun, kami penyelanggara diajukan proses hukum ke PTUN Makasar oleh salah satu calon. Dan hasil sidang PTUN Makasar itu kami kalah. Kami mencoba tuk memperjuangkan dan mempertahankan hasil penetapan kami tentang dua calon di pilkada Kota Jayapura dengan melakukan kasasi ke MA, namun kasasi kami pun ditolak MA,†ujarnya.
Laporan: Ichad