KedaiPena.Com – Ketua KPU Kota Jayapura, Yermias Numberi mengungkapkan, sebuah surat yang beredar di jejaring sosial media dan internet bukanlah surat Penetapan pasangan calon di Pilkada Jayapura. Surat itu, hanyalah surat pemberitahuan hasil penelitian berkas.
“Soal surat yang beredar di media sosial atau internet yang dikira itu surat penetapan, jangan salah tafsir sebab surat itu bukan surat penetapan pasangan calon Pilkada Kota Jayapura tahun 2017. Tetapi itu hanya sebuah surat pemberitahuan hasil penelitian berkas ke-tiga bakal calon Pilkada Kota Jayapura yakni. ARB-Dipo Wibowo, BTM-Harus, dan BMD-Alam yang kami sampaikan kepada penghubung mereka,†kata Yermias kepada KedaiPena.Com, via short message service (sms) Minggu (2/9) siang.
Yermias menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2016, penetapan calon tanggal 24 Oktober 2016. Ia pun berharap, masyarakat di Kota Jayapura jangan terpengaruh dengan isu-isu yang beredar disekitar, apalagi di media sosial.
“Karena terkait semua tahapan dan proses Pilkada 2017 di Kota Jayapura, kami (KPU) selaku penyelenggara, kami akan menyampaikan semua tahapan kepada masyarakat secara luas dan terbuka,†ujarnya.
Sekedar diketahui, surat yang beredar di internet itu berisikan Berita Acara Rapat Pleno bernomor: 43/P1/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang hasil penelitian syarat pencalonan bagi pasangan bakal calon Walikota dan bakal calon WakilWalikota dalam Pilkada Kota Jayapura periode tahun 2017-2022.
(Icahd/ Dom)