KedaiPena.Com- Ketiga partai yang melakukan pendafraan ke Komisi Pemilihan Umum pada Senin,(8/8/2022), yakni Hanura, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan terdaftar. Ketiga parpol tersebut telah melengkapi dokumen syarat pendaftaran.
“Untuk dokumen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dinyatakan lengkap, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lengkap,” kata anggota KPU Idham Holik di kantornya, Jakarta, Selasa,(9/8/2022).
Idham mengatakan, karena sudah lengkap, kata Idham, mulai hari ini tiga partai tersebut akan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022. Lalu, pada 14 September, hasil verifikasi administrasi akan disampaikan kepada masing-masing parpol.
Dalam verifikasi administrasi ini, KPU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Verifikasi administrasi parpol ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Idham mengatakan, ada satu parpol lainnya yang berkas pendaftarannya belum dinyatakan lengkap, yakni Partai Republikku Indonesia.
“Selanjutnya ada satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59,” kata Idham.
Dengan demikian, jumlah partai politik yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 18 parpol dengan perincian 13 parpol yang dokumen pendaftarannya sudah lengkap dan 5 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap.
Laporan: Muhammad Hafidh