KedaiPena.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan akan membuka pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
“Untuk tanggal 1-13 Mei, waktu pendaftaran di kantor KPU DKI Jakarta dimulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei yang merupakan hari terakhir dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi, Jumat (28/4/2023).
Ia menjelaskan proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta ini akan diwakilkan oleh masing-masing partai politik yang ada di tingkat DKI Jakarta.
“Jadi tidak bakal calonnya yang datang sendiri-sendiri tapi sudah diwakilkan melalui parpol mereka masing-masing,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa tiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama. Selanjutnya, KPU akan melakukan pengecekan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg.
Pihak KPU DKI pun telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.
“Berbagai persyaratan pendaftaran nantinya disampaikan langsung ke kantor KPU DKI Jakarta dan juga diunggah di Silon,” ucapnya lagi.
Sebagai informasi, wilayah DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan atau Dapil dengan 106 kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Jumlah ini tak berubah dengan periode sebelumnya kendati ada penambahan jumlah penduduk di Jakarta.
Laporan: Ranny Supusepa