KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta mempertimbangkan usulan dari Ketua Umum PDI Perjuangan(PDIP) Megawati Soekarnoputri yang meminta agar partai politik peserta peserta pemilu sebaiknya tak diubah untuk 2024 dan berikutnya.
“KPU sebagai penyelenggara Pemilu perlu serius mempertimbangkan usulan Ketua Umum PDI Perjuangan ini,” kata Anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira, Sabtu,(17/9/2022).
Andreas menuturkan, usulan Megawati agar partai lama tetap menggunakan nomor urut yang sama dengan pemilu sebelumnya adalah rasional dan sangat masuk akal.
“Kita semua tahu, bahwa Pemilu kita sangat mahal dan jujur harus saya katakan juga demokrasi yang kita bangun selama ini high cost alias berbiaya tinggi,” papar Andreas.
Andreas menuturkan, jika segi pembiayaan dari pemilu sedianya bisa dapat diefisiensikan. Namun, tetap tidak mengurangi makna dan hak rakyat untuk berdaulat.
“Mana yang dari segi pembiayaan bisa diefisienkan, tanpa mengurangi makna dari hak rakyat untuk berdaulat, seharusnya bisa diefisienkan sehingga bisa menekankan turun biaya Pemilu,” imbuh Andreas.
Andreas pun meyakini, usulan dari Megawati adalah ide yang sangat tepat untuk mengurangi biaya pemilu sekaligus memudahkan rakyat mengidentifikasikan dirinya dengan partai yang dipilih.
“Bagi kebanyakan rakyat yang melekat dan diingat oleh rakyat adalah tanda gambar dan nomor urut partai,” papar Andreas.
Sedangkan bagi partai, lanjut Andreas, usulan tersebut akan mengurangi nomoe mengurangi biaya dalam hal mencetak atribut kampanye.
“Atribut-atribut pada pemilu yang lalu masih bisa digunakan pada pemilu 2024 dan seterusnya,” pungkas Andreas.
Sebelumnya, usulan agar partai politik peserta pemilu sebaiknya tak diubah untuk 2024 dan berikutnya menggema. Usulan itu dilontarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri.
Megawati menuturkan, bahwa usulannya tersebut juga telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Sebab, usulan tersebut terkait dengan perundang-undangan.
“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan,” kata Megawati, Sabtu,(17/9/2022).
Laporan: Muhammad Hafidh