KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI diminta dapat membuat aturan agar para calon anggota legislatif (caleg) berlatarbelakang pebisnis atau pengusaha menuangkan laporan pajak perusahaannya saat mendaftar sebagai caleg.
Pasalnya hal itu penting dilakukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana kepatuhan para calon pejabat negara terhadap kewajiban pajak.
“KPU harus buat aturan di mana caleg berlatarbelakang pengusaha mesti mencantumkan laporan pajak perusahaannya ketika mendaftar ke KPU. Ini penting supaya tidak ada istilah pengemplang pajak ke depannya,” beber
Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Rabu,(1/3/2023).
Menurut Uchok, dengan adanya aturan tersebut juga bisa meminimalisir potensi conflict of interest. Bagi Uchok, jika semua hal dibuat transparan maka akan dapat mencegah potensi konflik kepentingan yang ada.
“Kalau sejak awal semuanya dibuat transparan maka bisa mencegah potensi konflik kepentingan nantinya. Jangan sampai setelah jadi anggota DPR mereka mendikte dirjen pajak agar perusahaannya tak dikejar soal pajak misalnya. Makanya hal ini perlu diatur sejak di hulu yakni melalui peraturan KPU,” tegasnya.
Uchok menegaskan, kepatuhan akan kewajiban membayar pajak harus dimulai dari para pejabat negara termasuk para wakil rakyat.
“Jangan sampai rakyat patuh tapi pejabatnya justru lari dari kewajiban membayar pajak. Ini yang perlu dipikirkan. Pajak itu vital terhadap jalannya pembangunan di negara ini,” tegasnya.
Sekali lagi, Uchok menegaskan, KPU harus jadi bagian penting dalam melakukan perubahan bangsa dan negara ini.
“Peran KPU cukup vital karena sebagai filter bagi para pemangku kebijakan (caleg) yang akan mengurus negara ini ke depannya. Segera saja dibuat aturan cantumkan laporan pajak perusahaan bagi para caleg berlatarbelakang pebisnis,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena