KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI diizinkan oleh dalam Undang-Undang Pemilu untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
“Kemudian dalam Undang-Undang Pemilu juga ada ketentuan bahwa mereka juga harus mengungkapkan status masa lalu mereka sebagai orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi,” kata Arsul sapaanya saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).
“Demikian pula KPU punya kewenangan untuk mengumumkan. Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yg memang juga dimungkinkan oleh undang-undang,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas kalau status pencabutan hak politik seseorang itu hanya 5 tahun.
“Soal caleg DPR/DPD-RI dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota itu khan sudah klir dengan putusan MK yang menetapkan bahwa hak politik mereka hanya hilang untuk waktu 5 tahun,” ujarnya.
Menurut dia, bagi partai-partai politik yang mencalonkan mereka juga tidak ada masalah jika KPU membuat pengumuman itu sepanjang proporsional saja.
“Selanjutnya ya kita serahkan kepada masyarakat, pemilih lah untuk menentukan apakah akan tetap memilih mereka atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg tersebut yang diumumkan, setidaknya terdapat 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Hal itu pun membuat ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.
ICW kemudian menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
Berikut 12 nama mantan koruptor yang ditemukan ICW dalam DCS bakal Caleg
Pencalonan DPR RI
1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution dari PDI-P, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.
7. Rokhmin Dahuri dari PDI-P, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Pencalonan DPD
1. Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
4. Irman Gusman dapil Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.
Laporan: Tim Kedai Pena