KedaiPena.Com – Masa kepemimpinan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro, yang di isi oleh Pelaksana Harian (Plh) M Taufiq MZ menjadi sorotan.
Beberapa kalangan menganggap, kapasitas Plh Ketua KPU dianggap tidak dapat melakukan pendiskualifikasian terhadap calon kepala daerah, yang nantinya ditemukan melakukan pelanggaran.
Namun Ketua KPU Provinsi Banten Wahyu Furqon membantahnya. Kata dia, plh bisa saja mendiskualifikasikan calon yang melakukan pelanggaran Pilkada.
“Plh bisa saja mendiskualifikasikan calon yang melakukan pelanggaran Pilkada. Tapi sekarang kan sudah pleno. Mungkin jika nanti ada yang menggugat, dan gugatannya menang, bisa saja,” ujar dia saat ditemui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Tangerang Selatan, di Hotel Grand Zuri, Rabu, (16/12/2020).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Pusat, terkait pergantian Ketua KPU Kota Tangsel.
“Saya belum dapat informasi lagi dari Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Tapi, yang jelas kita sudah kirimkan surat pengajuan pengganti ke KPU RI,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, soal ketetapan Anggota KPU Kota/Kabupaten yang harus ganjil, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk segera memberikan pengganti Ketua KPU Tangsel.
“Ya intinya, tunggu saja. Dalam waktu dekat, kita pasti sudah mendapatkan pengganti Ketua KPU Kota Tangsel,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro, meninggal dunia setelah menjalani isolasi mandiri pasca dinyatakan positif Covid-19.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi, ia menjelaskan, Bambang Dwitoro meninggal dunia pada Sabtu 12 Desember 2020 sekira pukul 03.40 WIB di Rumah Sakit Sari Asih, Ciputat.
“Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Telah berpulang ke Rahmatullah Bapak Bambang Dwitoro pada pukul 03:40 di RS Sari Asih Ciputat. Semoga Husnul Khatimah dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah,” jelas Baskara kepada media.
Laporan: Sulistyawan