KedaiPena.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa partai politik apapun, termasuk partai pengusung, dilarang dan tidak boleh memasang foto Presiden Joko Widodo dalam alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Juri, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan di antara KPU dan Pemerintah, dan telah dicantumkan dalam draft peraturan KPU. Juri menjelaskan, dalam draft peraturan tersebut sudah diatur apa saja yang boleh menjadi konten dalam alat peraga kampanye, baik itu spanduk, baliho ataupun yang lainnya.
“Isinya itu adalah visi misi pasangan calon, entah itu dalam bentuk gambar ataupun tulisan,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/9).
Sedangkan untuk gambar orang atau tokoh, Juri mengatakan, KPU hanya memperbolehkan dipasangnya si pasangan calon dan pengurus partai pengusung si pasangan calon.
“Tapi sudah jadi kesepakatan KPU, Pemerintah dengan DPR saat RDP bahwa Presiden tidak boleh menjadi konten dalam peraga alat kampanye dengan alasan Presiden adalah simbol negara dan milik semua warga negara. Maka harus netral di atas kelompok-kelompok yang bersaing dalam pilkada,” ujarnya tegas.
Juri menyebutkan, KPU akan bertindak tegas bagi para pasangan calon yang menyertakan foto Presiden dalam alat peraga kampanyenya. “Akan diberikan sanksi berupa penurunan untuk tidak dipasang,” katanya.
Hanya saja, tindakan tegas KPU tersebut akan berlaku jika sudah memasuki masa kampanye. “Aturan KPU baru akan efektif pada saat masa kampanye dimulai dan berakhir. Jadi kalau sekarang sudah ada yang masang foto Presiden, itu di luar wewenang KPU,” kata Juri menambahkan.‎
(Prw)‎