KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Sya’ranie, mengatakan banyak hal yang telah dipersiapkan oleh KPPU untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satunya adalah soal, keamanan perjanjian kontrak para pelaku UMKM dengan pihak kedua.
“Banyak kemitraan UMKM yang selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis, ada info para penjual beras yang masuk ke pasar Cipinang tidak memiliki uang, kemudian terpaksa meminjam ke bank yang sudah dipersulit. Biasanya mereka juga menepati perjanjian yang ada. Padahal di Jepang dan India adalah dah memakai perjanjian tertulis,” papar dia di Megawati Institute, Jakarta, Sabtu (4/3).
“Untuk kita KPPU sudah menyiapkan draft-draft kontrak untuk UMKM agar jadi standar perjanjian bagi UMKM ke depannya. Ini jadi perhatian dari KPPU dan mohon dukungan dari DPR,” tambah dia.
Selain itu, lanjut dia, hal lain yang akan dilakukan KPPU adalah dengan amandemen baru sistem ‘prenotifikasi’ untuk mempermudah pelaku usaha ketika melakukan Merger.
“Kalau ‘pos’t setelah merger baru diperiksa KPPU telat, mereka akan kena denda. Harusnya sebelum melakukan merger. Secara universal harus dilakukan prenotifikasi,” beber dia.
“Karena ketidakadilan muncul dari persaingan tidak sehat, dan kita siap memberi ruang lebih ke UMKM,” tukas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh