KedaiPena.Com – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Sya’ranie memberikan respon soal indikasi penerimaan komisi dari adanya kebijakan impor beras yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kurnia panggilan karibnya mengatakan, indikasi tersebut akan segera diperiksa oleh pihak penegak hukum seperti Kepolisian, KPK serta KPPU sendiri.
“Dalam hukum mengatakan dapat dikenakan sanksi apabila memang benar terjadi. Tetapi semua perlu penelusuran dan pengawasan,” ujar Kurnia kepada KedaiPena.Com, Senin (15/1/2018).
“Dan apabila ditemukan ada niat lain, berarti ada persekongkolan memainkan harga, sehingga ada yang mendapat keuntungan. Siapapun dia bisa dikenakan jerat hukum UU no 5 tahun 1999 soal perlindungan konsumen, bahkan bisa masuk ranah pidana,” sambung dia.
Kendati demikian, kata Kurnia, kebijakan impor beras yang dikeluarkan oleh Kemendag saat ini memang sangat tidak tepat. Hal itu lantaran jelang tahun politik pemerintah seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan untuk rakyat.
“Bayangkan masih banyak rakyat yang penghasilannya Rp15 ribu per hari. Bagaimana mau sejahtera kalau mau makan saja susah, beli beras gak mampu,” imbuh Kurnia .
Pemerintah, lanjut Kurnia, seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan yang terkoordinasi dari berbagai lembaga terutama tentang data yang akurat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Yang lebih penting harga beras impor di jaga jangan sampai merugikan petani dan para Midleman yang berperan untuk memasarkan langsung ke konsumen tidak memainkan harga. Ini masalah rakyat kecil,” pungkas Kurnia.