KedaiPena.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersinergi dalam upaya melindungi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh oknum perusahaan skala besar.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama KPPU, Dendi R Sutrisno mengungkapkan mekanisme bentuk kerjasama antar KPPU dan Kadin saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk detailnya masih akan dibahas lagi,” ujar Dendi saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Rabu (6/9).
Kendati demikian, kata Dendi, kerja sama antara Kadin dan KPPU ini dilakukan untuk melihat komitmen dalam menjaga kedaulatan nasional. Termasuk, memaksimalkan tugas dan fungsi sebagai lembaga yang diberikan amanat Undang-undang.
“Bertugas untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap implementasi kemitraan yang mematikan UMKM,” ujar Dendi.
Dendi juga mengungkapkan, bahwa kerja sama ini nantinya tidak akan membuat Kadin dan KPPU memiliki fungsi dan kerja yang tumpang tindih. Karena, jalanya kerja sama sesuai dengan tupoksi masing-masing kedua lembaga.
“Kita ingin jangan sampai yang besar mengeksploitasi konsumen atau mitra kecilnya,” demikian Dendi.
Laporan: Muhammad Hafidh