KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), R Kurnia Sya’ranie mengungkapkan, pemalsuan beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) sering terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.
“Permainan itu biasanya berulang dan tidak ada tindakan tegas. Tidak ada interversi pemerintah yang serius dalam hal ini,” ungkap Kurnia kepada KedaiPena.Com, Minggu (23/7).
Kurnia pun menuturkan, tindakan pemalsuan beras yang dilakukan oleh PT IBU sudah sangat mungkin sudah berlangsung dari lama.
“Dari penelitian KPPU di pasar beras Cipinang ada pengaturan stock dalam jumlah yang sama dengan yang dilakukan PT IBU,” jelas Kurnia.
“Persaingan tidak melarang mendapatkan keuntungan. Hanya jangan merugikan konsumen. Maka sanksi yang paling tepat cabut atau beku kan izin usaha,” tandas Kurnia.
Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7). Dari penggerebekan ini polisi menyita 1.161 ton beras.
Beras yang diduga jenis IR 64 itu ‘disulap’ menjadi beras premium dengan diberi kemasan bagus. Selanjutnya beras-beras itu dijual di pasar ritel modern seharga Rp 20.400/kg.
Padahal, IR 64 masuk kategori beras medium yang harga eceran tertingginya Rp 9.000/kg. Selain itu, benih maupun pupuk untuk IR 64 disubsidi pemerintah.
Laporan: Muhammad Hafidh