KedaiPena.Com – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dipastikan akan terus diusut oleh KPK. Tak tertutup kemungkinan KPK bakal mendalami peran dan keterlibatan DPRD Musi Banyuasin.
Hal ini lantaran mengingat rencana dan anggaran proyek dibahas pemerintah kabupaten dan DPRD.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sejauh ini, Dodi diduga memerintahkan anak buahnya untuk merekayasa lelang agar memenangkan pihak tertentu.
Namun demikian, Ali memastikan, tim penyidik akan mendalami setiap informasi dengan memeriksa para saksi kasus ini.
“Sejauh ini soal dugaan ada rekayasa lelang pada tahap pelaksanaannya. Namun setiap informasi kami pastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
KPK telah menetapkan Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dodi diduga memerihkan anak buahnya Herman dan Eddi untuk merekayasa lelang dan menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy yang menggarap empat proyek di Musi Banyuasin.
Adapun keempat proyek tersebut yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Laporan: Muhammad Hafidh