KedaiPena.Com – KPK telah mengamankan dua unit mobil, dokumen dan barang elektronik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2017.
Barang-barang tersebut diamankan oleh tim penyidik KPK seusai menggeledah tiga lokasi yakni di Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan tindakan KPK dalam mengupas kasus korupsi, sejalan dengan pihaknya dalam komitmen pemberantasan korupsi.
“Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ucap Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, ia juga mengapresiasi, langkah-langkah KPK dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK,” katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan tiga lokasi itu merupakan rumah dan kantor orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Ali belum bisa mengungkapkan siapa pemilik rumah dan kantor itu karena tersangka dalam kasus ini belum dibeberkan ke publik.
“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” ujar Ali begitu dirinya disapa.
Ia pun belum dapat memerinci lebih jauh informasi tentang kasus itu. Lembaga antirasuah akan membeberkan konstruksi perkara dan nama tersangka setelah penahanan dilakukan.
“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi