KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para anggota DPRD Bekasi agar segera mengembalikan uang dan fasilitas lain yang mereka terima dari Meikarta, proyek besutan Lippo Grup.
Peringatan serupa juga ditujukan kepada sejumlah pihak yang ikut menerima pemberian dari proyek Meikarta.
“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar koperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin (14/1).
Febri menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama-nama anggota DPRD Bekasi dan pihak lain yang ikut menerima. Jika tidak, KPK tak segan mempermasalahkan secara hukum pemberian tersebut.
“Sikap koperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut,” kata Febri.
Sebelumnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengungkapkan jika anggota DPRD Bekasi menerima uang dan fasilitas jalan-jalan gratis ke Thailand dari proyek Meikarta besutan Lippo Grup.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan mantan Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1).
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang dihadirkan ke persidangan menyebut ada aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Uang itu menurut Neneng, diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
“Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta,” ujar Neneng.
Lebih jauh ia menuturkan kalau pemberian uang tersebut untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara jelas berapa nominal uang yang diterima anggota DPRD tersebut.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta besutan Lippo Grup.
Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp10.830.000.000 dan SGD (dolar Singapura) 90.000. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.