KedaiPena.Com- Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan Selasa (21/1/2025) kemarin. Padahal sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau Jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan.
“Sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Mengingat konsep praperadilan adalah fast trial untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum, seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu,” kata Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis,(23/1/2025).
Meski demikian, Ronny memastikan, pihaknya tetap menghormati kelembagaan KPK. Ronny berharap, agar lembaga anti-Rasuah ini tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan bahkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dapat terbuka di sidang berikutnya.
“Dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum,” ungkap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menekankan, praperadilan Hasto Kristiyanto ini juga diharapkan menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan demokrasi di jalur hukum.
“Tim hukum Hasto Kristiyanto akan mengungkap sejumlah dugaan cacat prosedural yang dilakukan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen Hasto sebagai tersangka,” ungkap dia.
“Begitu banyak kejanggalan yang kami temukan, baik dari aspek waktu, prosedur maupun substansi, namun sebagian yang menjadi lingkup kewenangan praperadilan akan kami uji di forum tersebut, di antaranya perbuatan sewenang-wenang KPK dalam menerbitkan Sprindik & SPDP terhadap Mas Hasto dan sejumlah persoalan lainnya,” tambah dia.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan & SPDP tertanggal 23 Desember 2024. Kedua surat yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyidikan dan sejumlah upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan menurut kami cacat hukum dan diterbitkan secara sewenang-wenang.
“Kami kaget juga, Mas Hasto menyampaikan, bahwa saat pemeriksaan dilakukan minggu lalu beliau diperlihatkan dokumen Sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK. Padahal menurut Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, kedudukan hukum pimpinan KPK sebagai penyidik & penuntut Umum sudah dihapus. Dengan demikian, seharusnya pimpinan KPK hanya menjalankan fungsi manajerial sebagai pejabat negara,” jelas dia.
Ronny menyinggung, bagaimana mungkin pihak yang tidak memiliki kewenangan penyidikan kemudian memerintahkan dilakukan penyidikan.
Lebih dari itu, penandatanganan SPDP oleh Direktur Penyidikan atas nama pimpinan KPK yang tertulis selaku penyidik juga semakin memperkuat ada masalah prosedural dan cacat hukum dalam penersangkaan Hasto.
“Seharusnya tidak boleh dilakukan pelimpahan wewenang (penyidikan) dari pihak yang tidak memiliki wewenang penyidikan. Ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan di undang-undang atau dengan kata lain merupakan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang inilah yang menjadi salah satu poin yang akan kami uji di praperadilan ini,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik