KedaiPena.Com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta, KPK dapat berbesar hati untuk menerima keputusan revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 yang baru disahkan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
“Karena kewenangan itu ada pada Presiden dan DPR. Mereka (KPK) adalah pengguna, pelaksana, membantu presiden melaksanakan kewenangan presiden. Mereka tidak punya pilihan, kecuali melaksanakan,” ujar Margarito kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Meski demikian, Margarito menilai wajar, sejumlah protes yang dilakukan oleh kelompok masyarakat hingga internal KPK atas keputusan untuk mengesahkan revisi UU ini.
“Biarin aja lah. Protes itu kan asyik juga. Yan penting tidak membuat negara ini lumpuh, gitu aja. Mereka begitu- begitu bagus jugalah, biar ramai,” ujar Margarito.
Margarito menegaskan, jika KPK dan kelompok masyarakat tidak melakukan penolakan, maka tidak ada perlawanan atas revisi UU tersebut.
“Lalu juga misalnya mereka mengembalikan mandat, biarin sajalah karena barang ini tidak dikenal dalam hukum,” papar dia.
Keputusan Revisi UU KPK Jadi Celah Publik Pertanyakan Jokowi
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Djati menilai bahwa revisi UU KPK ini dapat menjadi celah bagi publik untuk mempertanyakan Jokowi.
“Mungkin revisi UU KPK ini menjadi celah publik dalam mempertanyakan Jokowi. Tapi ini masih dini untuk menjadi patokan awal kinerja Jokowi ke depan,” ujar Wasisto kepada KedaiPena.Com, terpisah.
Meski demikian, Wasisto menilai, dampak yang disebabkan dari revisi UU KPK masih terlalu dini jika dikaitkan dengan kinerja presiden Jokowi lima tahun kedepan.
“Dampak lima tahun ke depan dikaitkan UU KPK itu masih terlalu dini. Saat ini kontroversi muncul karena disulut oleh aktivis, akademisi, dan media. Hal itu menurut saya juga tidak menjadi patokan. Karena ada segmen masyarakat lain yang dukung revisi,” tandas Wasisto.
Diketahui, KPK sendiri telah membentuk tim transisi untuk mengkaji revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada Selasa, 17 September 2019.
Tim transisi tersebut dibentuk untuk menganalisa materi di dalam RUU KPK. Meski demikian gelombang penolakan terhadap RUU KPK ini terus berlangsung dan bergejolak.
Laporan: Muhammad Hafidh