KedaiPena.Com- Eks Menteri Pertanian yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang telah menetapkan status dirinya sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Hal itu disampaikan perwakilan keluarga besar Syahrul Yasin Limpo yakni Imran Eka Saputra menanggapi keputusan KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. SYL didiga menyalahgunakan jabatannya hingga menikmati hasil uang korupsi senilai Rp 13,9 miliar.
“Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini,” ujar Imran Eka Saputra Kamis,(12/10/2023).
Imran sapaanya memastikan, SYL berkomitmen untuk tetap kooperatif dan menghadapi proses hukum di KPK. SYl, kata Imran, akan mendatangi KPK seusai menemui sang ibu di kampung halamannya.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada Bapak SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” pungkas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jika SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
“Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian
Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang
mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” kata Johanis sapaanya, Rabu,(11/10/2023).
Atas arahan SYL, kata Tanak, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
Laporan: Muhammad Rafik