KedaiPena.Com – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sebanyak 7 tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 dari Gubernur Sumatera Utara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 sebagai tersangka,†terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (16/6).
Priharsa menyebutkan, ke 7 nama tersangka baru itu, masing-masing MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. Para tersangka lanjutnya, diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara dalam 6 hal.
Ke 6 hal itu, yakni pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015;Â kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Atas perbuatannya, lanjut ia, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,†beber Priharsa.
(Dom)