KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya 373 aduan objek gratifikasi lebaran 2023, hingga Rabu (3/5/2023), dengan nilai mencapai Rp240 juta.
“Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” kata Jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).
Ia menjelaskan KPK menerima objek gratifikasi paling banyak berupa makanan, karangan bunga, dan minuman, yang mencapai 292 dengan nilai Rp164.390.920. Kemudian, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa tiga cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta
Selanjutnya, KPK juga menerima sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001. Terakhir, ada 115 objek laporan gratifikasi dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ucapnya.
Ipi menyampaikan saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
“Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan. KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa